Selasa, 05 April 2016

Mahar Perkawinan

Kata “Mahar” berasal dari bahasa Arab dan telah menjadi bahasa Indonesia terpakai.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan mahar itu dengan “pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah”. 
Definisi ini sesuai dengan tradisi yang berlaku di Indonesia bahwa mahar itu
diserahkan ketika berlangsungnya akad nikah.

Dari definisi mahar tersebut di atas jelaslah bahwa hukum taklifi dari mahar itu
adalah wajib, dengan arti laki-laki yang mengawini seorang perempuan
wajib menyerahkan mahar kepada istrinya itu dan berdosa suami yang tidak
menyerahkan mahar kepada istrinya.

Dasar wajibnya menyertakan mahar itu ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Dalil dalam ayat Al-Qur’an adalah firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 4 yang artinya;
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Mahar merupakan pemberian pertama seorang suami kepada istrinya yang dilakukan pada waktu akad nikah. Dikatakan yang pertama karena sesudah itu akan timbul beberapa kewajiban materiil yang harus dilaksanakan oleh suami selama masa perkawinan untuk kelangsungan hidup perkawinan itu. Dengan pemberian mahar itu suami dipersiapkan dan dibiasakan untuk menghadapi kewajiban materiil berikutnya.
Selamat menikah.....!!!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar